Jakarta | MMC, Jabar – Masa penahanan Ade Yasin diperpanjang selama 40 hari kedepan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terhitung dari masa lanjutan penahanan 17 Mei sampai 25 Juni 2022.
Selain Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik ikut diperpanjang masa penahanan oleh KPK untuk kebutuhan proses penyidikan.
Sementara dari penerima suap dari kalangan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang telah dinonaktifkan ikut dipertambah masa tahanan yang diberikan KPK kepada Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.
Hal ini dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan selama 40 hari kedepan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
“Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai 25 Juni 2022,” sambungnya.
Untuk diketahui, tersangka Ade Yasin telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Maulana Adam bersama Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Berbeda dengan Rizki Taufik yang ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Kemudian Sementara Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan pada KPK Pomdam Jaya Guntur sedangkan Arko Mulawan di Rutan gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah memanggil 6 aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemanggilan 6 orang ini terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 yang telah menjerat tersangka Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama saksi Teuku Mulya Kepala BPKAD, Andri Hadian Sekretaris BPKAD dan Hanny Lesmanawaty Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD.
Sementara Desirwan dari Kasie Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Sekretaris Daerah (Setda) dan Ade Jaya Inspektur / Mantan kepala BPKAD tahun 2019 – 2021 turut diperiksa sebagai saksi. (Iwan/Dery)