Bogor | MMC, Jabar – Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadil Arif sangat merespon mengenai pemberitaan di jejaring Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Kerja Sekertaris Daerah (Sekda) hingga beberapa Kecamatan.
Fadil menyebut, pencantuman pada SiRUP bukan sebagai dasar atau sahnya belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ). Tetapi sebagai media transparansi. Sah atau tidaknya tergantung apakah sudah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau tidak.
“Ya, jadi seperti yang saya sampaikan diatas, karena SiRUP bukan dasar eksekusi pengadaan, maka kesalahan pengisian SiRUP yang telah berlalu tidak perlu diperbaiki. Justru yang perlu diaudit, bagaimana realisasinya,” sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sambung Fadil menerangkan, dari realisasi bisa dilihat apakah memang ada kesalahan input atau ada perubahan kegiatan pada pelaksanaannya.
Dia menambahkan, agar tidak missleading, untuk perbaikan SiRUP tahun anggaran berjalan, itu bisa dilakukan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring pernah mengkritisi pengadaan belanja makan dan minum (Mamin) tepatnya di Satuan Kerja Sekretaris Daerah (Sakter Setda) senilai Rp 130 miliar.
Selain itu, Pimpinan Redaksi fwbbnews.com, Deva menyebut menemukan banyak kejanggalan di sistem SiRUP Kecamatan Sukajaya Cigudeg, Leuwiliang, Cibungbulang, Jasinga, Pamijahan, Kemang, Cijeruk dan Ciomas. Bahkan, kata dia, sampai detik ini surat permohonan klarifikasi tentang realisasi belanja modal dari masing-masing Kecamatan belum ada tanggapan apapun dari stakeholder setempat.