Menangkan Perusahaan Beralamat Fiktif, Pokja VII BLP Kota Depok Diduga Melanggar Pepres 16 Tahun 2018

Img 20220609 182020

Depok | MMCNews – Pokja VII Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok diduga memenangkan perusahaan yang beralamat fiktif dalam lelang proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Grogol.

Melihat hal tersebut, RJS selaku perwakilan dari CV. EMMASINDO mengaku terdzolimi pasalnya saat dirinya mengecek alamat perusahaan CV. KEVIN JAYA MANDIRI KONTRAKTOR tersebut ternyata fiktif

“Saya merasa keberatan terkait hasil lelang tersebut, saat kita melihat hasil lelang timbul pemenangnya CV. KEVIN JAYA MANDIRI KONTRAKTOR yang beralamat Jl. Poly No.65 RT05/RW03 Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok. Namun saat kita mengecek alamat tersebut alamat tersebut bukan sebuah kantor namun hanya sebuah rumah biasa,” ujar RJS saat ditemui mmcnews.id , Kamis (09/06/2022).

Lebih lanjut, RJS menjelaskan pihaknya sudah menanyakan kepada pemilik rumah dan pemiliknya sediri merasa tidak pernah menyewakan atau mengizinkan rumahnya digunakan sebagai kantor “Saat saya menanyakan kepada pemilik rumah, yang bersangkutan kaget dan marah rumahnya digunakan sebagai alamat kontraktor fiktif. Berarti ini ada penipuan data dan saya minta kepada pihak BLP Pokja VII supaya dalam memenangkan sebuah lelang kroscek semua kebenaran dokumennya, karena dalam syarat lelang ada surat peryataan kebenaran dokumen. Kalau ada dokumen palsu berarti perusahaan tersebut siap menerima sanksi masuk dalam blacklist,” jelasnya.

Dirinya berharap pihaknya bisa dimenangkan dalam lelang tersebut ” Harapan kami menang, pasalnya peserta lelang hanya dua perusahaan yang masuk apabila satu penyampaian dokumen pemenang tidak benar maka langsung dialihkan ke pemenang kedua. Saya minta hasil lelang sebelumnya dibatalkan atau di blakclist sesuai peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Rumah yang dicantumkan sebagai alamat perusahaan CV. Kevin Jaya Mandiri Kontraktor

Sementara itu, ditempat terpisah Endang yang akrab dipanggil Gareng selaku pemilik rumah yang digunakan sebagai alamat perusahaan pemenang lelang tersebut mengaku geram tempat tinggalnya dicatut sebagai nama perusahaan “Saya tidak pernah memberikan izin kepada CV. KEVIN JAYA MANDIRI KONTRAKTOR sebagai tempat kantor, ente paranin aja orangnya  kerumahnya. Kenapa berani-beraninya bawa-bawa alamat orang ke PT nanti kalau ketemu orangnya bawa kerumah saya bang, temuin dengan saya,” tegasnya dengan nada kesal.

Sebelumnya, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pokja VII Kota Depok memenangkan CV. KEVIN JAYA MANDIRI KONTRAKTOR dalam lelang proyek pembangunan dan penataan lingkungan kantor Kelurahan Grogol dengan penawaran sebesar Rp.5.580.000.000,00 sedangkan CV. EMMASINDO memberikan penawaran sebesar Rp.5.624.315.439,85.

Untuk diketahui, Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018 Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.

Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
a.    Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b.    Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.    Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d.    Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e.    Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.     Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1)    Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)    Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3)    Kartu Tanda Penduduk.
g.    Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1)    Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2)    Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3)    Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4)    Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h.    Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1)    yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)    yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)      yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4)    pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5)      Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)      data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *