Bogor | MMC, Jabar – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyoroti proyek pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) terintegrasi koridor Jabodetabek dari Kementerian Perhubungan melalui Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Jajang, data LPSE
Kementerian Perhubungan terdapat proyek pembangunan ATCS terintegrasi koridor Jabodetabek nilainya Rp 14,2 miliar adapun perusahaan yang memenagkan proyek berinisial
PT.MRKT.
“Dalam proses lelang ada kejanggalan memang karena PT MRKT hanya satu-satunya yang lolos tahapan pengajuan harga, bisanya dalam lelang minimal harus ada 3 perusahaan yang mengajukan penawaran kemudian bisa dipilih yang paling mampu dan efisien,” sebut Jajang kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (08/6/2022).
Dirinya menilai, temuan di lapangan dalam pengerjaan proyek tidak adanya papan pengumuman proyek di salah satu titik pengerjaan (Simpang 3 Cigudeg dan Jasinga – red). Juga mencurigakan.
“Karena tidak jelas siapa yang mengerjakan proyek. Jangan sampai pemenang lelang melempar proyek ke perusahaan lainnya karena beresiko pengerjaan yang asal-asalan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Rahardjo Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membenarkan adanya pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) di lokasi tersebut.
“Benar,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (06/5/2022).
Budi menerangkan, terkait papan informasi, ada beberapa pertimbangannya. Menurutnya,
proyek ini merupakan jasa kontruksi bukan termasuk bangunan gedung (semi kontruksi), bangunan gedung diatur pada PM Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
“Titik lokasi proyek tidak hanya di 2 titik tersebut, pada ruas jalan pun ada sebagian bagian proyek yang terbentang (kabel fo),” terangnya.
Ia menambahkan, terkait pagu sudah terinformasikan kepada publik melalui sistem SIRUP yang di keluarkan LKPP dan dapat diakses oleh publik. Bisa diakses melalui LPSE Kementerian Perhubungan di website Kementerian Perhubungan.
“Pada aplikasi SIRUP tersebut tercatat juga nama PPPK atas nama saudara Angga. Untuk besar anggaran masing-masing, Jasinga Rp. 1.629.065.894,- dan Cigudeg Rp. 3.652.435.294,” ucap Budi.