KPK Sebut Berkas Perkara Ade Yasin Telah Dinyatakan Lengkap

Img 20220528 Wa0004

Jakarta | MMC Jabar, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terkait dugaan pemberian suap telah dinyatakan lengkap.

 

“Hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

 

Ali menyampaikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi.

 

Dirinya menambahkan, penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022.

 

Perlu diketahui, Ade Yasin sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1 dan Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

 

“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

 

Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *