Bogor | MMC Jabar, – Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Bogor) yang terletak di Jl. Kayu Manis, Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga lakukan sanksi secara sepihak kepada Siswa 02/08/2022.
Pasalnya, salah satu siswa, berinisial D yang kedapatan berkelahi dengan rekan sekolahnya justru mendapatkan sangsi berat dari pihak pendidik, hingga anak dan orang tua merasa dihakimi secara sepihak.
“Saya sakit hati atas perlakuan sekolah sampai sampai anak saya disebut sebagai virus bagi siswa lainnya, padahal kejadian tersebut di lingkungan sekolah itu sendiri,” terang orang tua siswa tersebut pada media ini.
“Ini berawal dari perselisihan antara siswa, namun pihak sekolah tidak memberikan toleransi bahkan secara sepihak langsung memutuskan untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah dan menyatakan kenakalan anak saya adalah tanggung jawab orang tua, padahal kejadian itu di lingkungan sekolah yang seharusnya kan menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk memberikan pendidikan atau pembinaan, bukan langsung ambil keputusan mengeluarkan anak saya, sampai sampai anak saya dibilang virus bagi siswa lainnya,” imbuhnya.
“Sedih hati saya, maksud dan tujuan memasukkan anak ke Madrasah agar anak memiliki pendidikan yang baik, akhlak yang baik, bukan tekanan seperti ini yang sekarang saya terima, kami akan membawa perkara ke Ombudsman, Komnas Perlindungan Anak, karena saya merasa ada perampasan terhadap Hak anak, ” tandasnya.
Sementara Kepala MAN 1 Bogor, Dra. Hj. N Nani Ruhyani saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya keributan yang terjadi di sekolah, sehingga pihak sekolah tidak bisa memberikan kebijakan dan mengembalikan siswa pada orangtuanya agar dipindahkan.
“Dari hasil rapat guru kita sudah ambil keputusan untuk mengembalikan siswa pada orang tuanya dan kita akan bantu terkait pemindahan ya, karena apa yang dilakukan siswa sudah diluar kewajaran, dan kita berlakukan SP 4 secara langsung,” tegas kepala madrasah.
Senada dengan itu Wakil Kesiswaan Wahyu menambahkan, ini sudah aturan dan sudah sesuai dengan ketentuan di semua negeri, jadi jika dilanggar maka konsekuensinya jelas SP 4.