Direktur KLH GERTAS Soroti Kegiatan Pembakaran Sampah di Desa Jasinga

08 49 14 Bakarr Copy 700x420

Bogor|MMC, Jabar – Memiliki inisiatif secara swadaya dalam mengelola sampah rumah tangga merupakan hal yang positif. Memastikan proses pengangkutan, hingga menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA-seharusnya) sebagai destinasi akhir dari perjalanan Residu sampah rumah tangga menjadi penting untuk diperhatikan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar sisa hasil sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi (Residu) dapat terkelola dengan baik dan seharusnya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Komunitas Lingkungan Hidup Gerak Tanggap Sampah (KLH GERTAS) Rendy. N. Mamesah menanggapi adanya informasi bahwa terdapat pihak swadaya pengelola sampah rumah tangga di Jalan Raya Jasinga – Cigelung, tepatnya berada di Desa Jasinga, Kabupaten Bogor yang patut diduga tidak menjadikan TPA Galuga sebagai stasiun terakhir, dan lebih memilih membakar sampah untuk memusnahkannya.

“Jelas kegiatan pembakaran sampah tidak dibenarkan, dan melanggar ketetapan dari aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” ujar Rendy dalam keterangannya, Senin, (1/5/2023).

“Ketika unsur warga/masyarakat memutuskan untuk melakukan pengelolaan sampah, harusnya lebih dahulu mengajukan ijin kepada DLH Kabupaten Bogor, sebagai Dinas yang memiliki kewenangan. Dimana nanti pastinya pihak DLH akan menjabarkan secara lebih rinci proses dan prosedur seharusnya mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, agar tidak mencemari lingkungan,” ucapnya.

Rendy juga menyayangkan adanya aktivitas pembakaran sampah di Desa Jasinga, yang dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, pengelolaan sampah tersebut justru merupakan inisiatif dari Kepala Desa.

“Iya bila benar kegiatan pengelolaan sampah oleh swadaya (warga) yang menggunakan metode pembakaran sampah itu merupakan inisiatif atau program dari Desa Jasinga, jelas Kades harus bertanggungjawab atas adanya pembakaran sampah diwilayahnya tersebut. Bahkan DLH Kabupaten Bogor juga sudah harus menutup lokasi pengelolaan sampah tersebut harusnya, bahkan harus segera ditutup,” terangnya.

Sebagai informasi, melalui hasil penelusuran tim media. Terdapat aktivitas pembakaran Residu sampah di Jalan Raya Jasinga-Cigelung, tepatnya bearada di Desa Jasinga, Kabupaten Bogor. Dari hasil investigasi, diduga hasil sampah rumah tangga yang dipungut dengan iuran dari setiap rumah warga, setelah di lakukan pemilahan, guna menghindari penumpukan sampah, pihak pengelola melakukan pembakaran sampah. (Sigit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *