CIMANGGIS | mmcnews id ,- Yusda selaku pemilik di atas tanah seluas kurang lebih 8903 M2 dengan bukti alas hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.4477 tahun 1978 yang terletak di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor melakukan pemasangan Plang Papan Nama di atas tanah miliknya tersebut, Selasa (20/06/2023).
Dengan didampingi Dhewi selaku besannya dan beberapa ajudannya sebelum memasang plang, terlebih dahulu mendatangi RT/RW serta Kantor Desa guna pemberitahuan bila Yusda selaku pemilik tanah yang sah dan berdasar alas hak yang sesuai akan menancapkan plang di area lahan.
Selain Sertifikat,alas dasar dipasangnya Plang yaitu terbitnya putusan MA Kasasi no.433K/Pid/2023 pasal 266 juncto pasal 257 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Kita sekarang pasang plang pemberitahuan,tentunya dengan dasar yang kuat dan tidak ada rekayasa, rekayasa pemalsuan data atau apapun.” Tegas Dhewi
Pemasangan plang tidak semata-mata di pasang melainkan ada beberapa alas dasar pendukung Selain Sertifikat Hak Milik 4477 tahun 1978, ada juga dasar pendukung yang lain yaitu beberapa putusan pidana :
1. PN. Depok No.373/Pid. B/2021 PN Depok (Yossi bersalah menggunakan surat palsu).
2. PT. Bandung No.329/Pid B/2022 PT Bandung menguatkan
3. MA Kasasi No 433K/Pid/2023 ditambah 2 pasal 226 juncto pasal 257 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP terbukti Yossi Rosada Soegeng menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
4. Laporan kami tahun 2017 pembatalan sertifikat 2893/2012 dan sertifikat 3282/2013 diterbitkan bukan lokasinya P10 diterbitkan di P36 milik kami.
“Ya saya sih berharap dengan sudah ditancapkan plang ini tidak ada lagi yang mencopot atau melepas plang ini, karena saya tidak akan tinggal diam dan akan say)a proses sesuai hukum yang berlaku di Negara kita”. Pungkas Dhewi.
(Sigit)