Terkait informasi soal Bahwa pihak Reskrim polres Bojonegoro telah mengamankan lima oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Kasar Reskrim Polres Bojonegoro juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan prosedur hukum sesuai dengan laporan dan pasal tindak pidana yang ada, dan untuk soal pangkalan minyak yang diduga ilegal, polisi juga tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.
Akan tetapi disampaikan juga saat Polisi menuju lokasi, didalam pangkalan tersebut tidak ditemukan kegiatan, sehingga petugas meninggalkan lokasi, dan tetap mendalami soal pangkalan minyak yang diduga ilegal tersebut.
“Semua laporan yang masuk ke kami tetap kami lakukan upaya penyelidikan dan pendalaman, dan tidak semua perkara harus kami buka kepada media ketika kami melakukan penyelidikan karena berdampak terhadap terduga pelaku, seperti bisa persiapan kabur atau lainnya jika mereka mengetahui hal hal yang berhubungan dengan penyelidikan,” bener AKP Fahmi.
Kasat juga menyampaikan bahwa dirinya untuk persoalan hukum, tetap melakukan langkah tegak lurus, sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Dengan kawan media kami tetap membuka informasi dan konfirmasi seluas luasnya selama tidak menabrak etika penyelidikan dan penyidikan, siapapun bisa komunikasi dengan kami, dan jika kami dikatakan alergi, mungkin bisa dijelaskan yang bagian mana, karena kami setiap hari di Polres juga ketemu kawan wartawan dan kita komunikasi seperti biasa,” Pungkasnya.