Penting untuk dicermati, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas… dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.”
Dengan ancaman hukum yang jelas, penting bagi pihak berwenang untuk bertindak cepat dan memperbaiki jalan yang berlobang ini sebelum menjadi penyebab kecelakaan yang lebih serius. Keberadaan infrastruktur jalan yang baik adalah hak setiap pengguna jalan, dan sudah saatnya pihak berwenang memperhatikan dengan serius kondisi ini demi keselamatan masyarakat.
(sin)













