Jalan Garis Kuning Berlobang di Klojen Lumajang, diduga ada Pembiaran

  • Bagikan

Lumajang|mmc.co.id

Kurang lebih tiga minggu berlalu, jalan berlobang di selatan perempatan lampu merah Klojen, Lumajang, ditandai untuk diperbaiki. Namun, kondisi jalan yang merupakan bagian dari ruas jalan nasional tersebut tetap tidak berubah, tetap berlobang dengan tanda sudut cak putih yang hampir memudar. Awak media yang memantau situasi ini mengajak sejumlah pengendara motor untuk memberikan pendapat mengenai bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh jalan tersebut.

“Berbahaya, mas, terutama jika kita melaju kencang. Bisa terpelintir dan jatuh,” ungkap salah satu pengendara. Ia juga menambahkan rasa heran mengapa jalan yang sudah ditandai dibiarkan begitu saja. Seorang pengendara lain menyuarakan spekulasi, “Jangan-jangan anggarannya tidak ada, atau mereka tunggu ada korban baru diperbaiki,” kata pengendara tersebut.

Menanggapi situasi ini, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) meminta dinas terkait, PU Bina Marga Jalan Nasional, untuk segera melakukan perbaikan. Menurutnya, anggaran sudah disiapkan oleh negara agar jalan dalam kondisi layak dan nyaman untuk dilalui.

Penting untuk dicermati, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas… dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.”

Dengan ancaman hukum yang jelas, penting bagi pihak berwenang untuk bertindak cepat dan memperbaiki jalan yang berlobang ini sebelum menjadi penyebab kecelakaan yang lebih serius. Keberadaan infrastruktur jalan yang baik adalah hak setiap pengguna jalan, dan sudah saatnya pihak berwenang memperhatikan dengan serius kondisi ini demi keselamatan masyarakat.

(sin)

Editor: Biro
  • Bagikan