Tuban | MMC – Sebuah gudang yang berlokasi di desa Kaligede Kecamatan Senori Kabupayen Tuban, diduga digunakan sebagai penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar.(30/8/26).
<span;>Didalam gudang tersebut ada 6 bak penampungan, meskipun tidak terlalu besar enam penampungan tersebut mampu menampung BBM Puluhan Ton.
<span;>
<span;>Dari data yang berhasil diperoleh media ini gudang sebagai tempat penampungan BBM jenis solar tersebut didapat dari para penganggu yang mengambil Solar dari SPBU di wilayah Senori Jatirogo dan sekiarnya.
<span;>
<span;>Setelah cukup kuota dari gudang penimbunan tersebut diangkut oleh mobil truk tangki diduga dikirim ke industri juga ke kapal nelayan<span;>.
<span;>
<span;>Menurut Sumber yang dapat dipercaya bahwa bos penimbunan BBM tersebut berinisial KK, yang merupakan pemain lama.
<span;>
<span;>”Pemain BBM Bersubsidi jenis solar ini Kk,”kata sumber.
<span;>
<span;>Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika aktifitas inibsudah berlanhsung lama, mirusnya hingga saat ini belum tersentuh hukum.
<span;>
“sudah lama lah mas, tapi tetap aman dan belumbtersentuh hukum<span;>”.ujarnya.
<span;>Warga berhaap supaya ada tindakan tegas dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktifitas penimbunan bbm jenis solar tersebut yang merugikan masyrakat.
Sementara dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,”Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah) (red).














