BANYUWANGI,JATIM- 29 April 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus memperkokoh langkah dalam mengamankan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 3 dan 4 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sinergi ini menjadi krusial mengingat wilayah Banyuwangi merupakan titik vital bagi sistem kelistrikan nasional, khususnya sebagai jalur utama interkoneksi energi antara Pulau Jawa dan Pulau Bali. Penandatanganan ini menegaskan komitmen PLN dalam menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur—mulai dari pembebasan lahan hingga konstruksi—di atas landasan hukum yang kuat dan transparan.
General Manager PLN UIP JBTB, Hendro Prasetyawan menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bentuk implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perusahaan. Menurutnya, kompleksitas tantangan di lapangan, terutama terkait persoalan pertanahan dan administrasi, membutuhkan pendampingan dari ahli hukum yang kompeten.
“Kami menyadari bahwa penyediaan listrik yang andal adalah kepentingan publik yang luas. Namun, dalam proses mencapainya, kami harus memastikan tidak ada aturan yang terlampaui. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan memberikan pengawalan, baik berupa bantuan hukum maupun pertimbangan hukum, sehingga setiap kendala di lapangan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai regulasi,” jelas Hendro Prasetyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, A.O Mangontan, S.H., M.H. menyambut baik langkah proaktif PLN. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Banyuwangi siap memberikan dukungan penuh guna memastikan aset negara dikelola dengan benar dan proyek negara berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.












