“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi PLN dalam menjalankan tugasnya. Pengawalan ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang sedang berjalan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya,” tegas A.O Mangontan, S.H., M.H.
Acara penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi beserta jajaran, Manager PLN UPP JBTB 4, Nove Ardianto, Assistant Manager (Asman) Perizinan, Keuangan, Pertanahan, dan Umum UPP JBTB 3, Risty Christina Dewi, serta Asman Perizinan, Keuangan, Pertanahan, dan Umum UPP JBTB 4, Febrina Tonggo Resintawati.
Kerja sama yang dijalin oleh PLN UPP JBTB 3 dan 4 ini mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) secara berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum ini, PLN optimis target penyelesaian proyek kelistrikan di wilayah Jawa Timur bagian timur dapat tercapai tepat waktu, sehingga stabilitas pasokan listrik untuk mendukung sektor pariwisata, industri, dan kebutuhan masyarakat luas semakin terjamin.
Melalui sinergi lintas instansi ini, PLN UIP JBTB membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang masif harus berjalan beriringan dengan integritas dan kepatuhan hukum demi mewujudkan kedaulatan energi yang berkelanjutan. (@dex)












