Lumajang | MMC.co.id
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memantik polemik tajam. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Kamis (9/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang kedua tersebut dipimpin Hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dengan mekanisme pemeriksaan singkat di ruang sidang Garuda. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan sewa lahan seluas 2,3 hektare.
Dalam persidangan, momen janggal sempat terjadi saat hakim menanyakan tuntutan kepada terdakwa. Muhammad Abdullah justru menjawab “4 bulan”, sebelum kemudian dikoreksi bahwa tuntutan JPU adalah 1 tahun 6 bulan. Respons tersebut membuat terdakwa terlihat kaget dan shock di hadapan persidangan.
Reaksi keras datang dari para korban yang turut hadir. Mereka menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Seharusnya bisa lebih tinggi lagi. Yang bersangkutan tidak ada iktikad baik kepada kami sebagai korban,” ujar salah satu saksi korban usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya.

“Kami sudah melalui seluruh proses hukum mulai dari Polres, Kejaksaan hingga Pengadilan. Kami akan tetap melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa dan tunduk pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Ia juga meluruskan isu bahwa kliennya tidak pernah ditahan.
“Perlu kami tegaskan, terdakwa pernah ditahan sekitar dua sampai tiga bulan pada 2025. Namun kemudian kami ajukan penangguhan penahanan, baik di tingkat Polres maupun Kejaksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, JPU Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan 1 tahun 6 bulan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, termasuk pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Semua sudah kami tuangkan dalam surat tuntutan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Perbedaan pandangan itu wajar, korban bisa menganggap ringan, terdakwa bisa menganggap berat. Itu dinamika dalam peradilan,” jelasnya.
JPU juga menyinggung adanya ketidakkonsistenan terdakwa dalam proses persidangan, termasuk tidak adanya iktikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. Hal itu menjadi alasan kesepakatan pengakuan bersalah tidak dilanjutkan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik. Maka kesepakatan pengakuan bersalah tidak kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait pernyataan “4 bulan” yang sempat dilontarkan terdakwa di persidangan, JPU menegaskan hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam tuntutan yang diajukan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, yang diharapkan mampu memberikan keadilan secara objektif bagi seluruh pihak.
(sin)














