Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH. saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lokasi dan akan menindaklanjuti jika ada temuan.
“Makasih infonya akan kita cek dan akan kita tindaklanjuti mas, kalau ada keterlibatan oknum akan kita tindaklanjuti, prinsipnya kita sesuai koridor dan ketentuan serta fakta-fakta saja,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Senin (17/72023).
Sementara itu, segala bentuk perjudian adalah larangan negara, sesuai pasal sesuai Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Teguh