Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Ungkap Dugaan Skandal Perselingkuhan Perawat dan Sekdes

Lumajang |mmc.co.id

Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Km 822.400/B Tol Pasuruan-Probolinggo pada hari Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden yang melibatkan tabrakan belakang ini melibatkan dua kendaraan, yaitu Toyota Avanza berpelat nomor L 1241 CB dan Hyundai Creta dengan nomor polisi N 1149 MX.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MMC, Toyota Avanza dikemudikan oleh Iga Trisna Ade Pratama (34), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Di dalam mobil tersebut juga terdapat seorang penumpang bernama Hafid Ainiyah (33), yang diketahui berprofesi sebagai perawat di Puskesmas Padang. Kedua korban mengalami luka ringan akibat kecelakaan ini.

Kecelakaan di Probolinggo-Pasuruan KM 822.400

Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya peristiwa kecelakaannya, melainkan hubungan antara dua korban di dalam kendaraan yang tertabrak. Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media, keduanya diduga memiliki hubungan terlarang, meskipun masing-masing telah memiliki pasangan sah.

gambar ilustrasi by chatgpt

Kepala Desa Barat, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sekdesnya, Iga Trisna, terlibat dalam kecelakaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, Iga meminta izin untuk pulang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB. pada saat jam dinas. Namun, beberapa jam kemudian, ia justru terlibat kecelakaan bersama seorang wanita yang bukan istrinya, Rabu (26/02/25).

“Setelah mendengar kabar kecelakaan, saya mengecek kebenarannya dan memang benar yang bersangkutan ada di dalam mobil bersama seorang wanita. Saya sangat menyesalkan kejadian ini karena menimbulkan spekulasi yang kurang baik di masyarakat,” ujar kepala desa.

“banyak warga yang mengatakan bahwa saya telah melakukan pembiaran terhadap hubungan terlarang itu, terus terang saya merasa tertekan atas kejadian ini, Bahkan yang lebih membuat saya makin tertekan, warga akan melakukan aksi demo, ” imbuhnya.

Diakhir konfirmasi, Kepala Desa Barat mengatakan, “Kejadian ini terjadi saat mereka sedang dalam jam dinas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bodang juga menyatakan kekecewaannya, mengingat Hafid Ainiyah adalah istri dari salah satu staf desa di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, Perawat tersebut seharusnya menjaga etika dan nama baik keluarga serta instansi tempatnya bekerja, Jum’at (28/02/25).

“Kami selalu mengingatkan staf kami untuk menjaga kehormatan keluarga dan desa. Kejadian ini mencoreng nama baik banyak pihak, apalagi jika benar ada dugaan perselingkuhan,” tegasnya.

Untuk mendapatkan berita yang berimbang, MMC mencoba menghubungi pihak Puskesmas Padang dan Hafid Ainiyah sendiri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala puskesmas Padang maupun Hafid Ainiyah tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan media. Hal serupa juga terjadi pada Iga Trisna, yang tidak menanggapi pesan dari awak media.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang meninggalkan tugas tanpa izin saat jam kerja dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Selain itu, dugaan perselingkuhan ini juga dapat dikenai sanksi lebih berat sesuai PP No. 45 Tahun 1990 yang melarang ASN hidup bersama dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya.

Jika terbukti berselingkuh, keduanya dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan. Selain itu, apabila terdapat laporan resmi dari pasangan sah yang merasa dirugikan, keduanya berpotensi dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan memicu berbagai reaksi di kalangan warga Desa Barat dan Bodang. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh ASN dan Sekdes tersebut. (bersambung)

(tim)

 

 

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan