Lumajang | MMC.co.id
Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan YNB dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usai dicopot, YNB kini ditempatkan sebagai staf di Kecamatan Kunir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi oleh MMC.co.id. Ia menyebut bahwa posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan saat ini ditugaskan sebagai staf di Kecamatan Kunir,” jelas Agus Triyono.
Sebagai pengganti sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Agus menjelaskan, keputusan pencopotan YNB telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Langkah ini ditempuh setelah dilakukan pemeriksaan internal dan ditemukan bukti pelanggaran disiplin. Prosesnya juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, isu pelanggaran yang melibatkan YNB memang sempat mencuat di kalangan ASN dan masyarakat. Menyikapi hal itu, Inspektorat Lumajang segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya Bupati Lumajang mengambil keputusan tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti berupa file elektronik yang memperkuat dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Berdasarkan itu, tindakan tegas kami ambil,” tambah Agus tanpa menjelaskan lebih rinci isi file yang dimaksud.
Sekda menegaskan, pencopotan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(*)