Harga Seragam Capai Rp1,8 Juta, SMA Candipuro Diduga Langgar Aturan Pemerintah

Lumajang | MMC.co.id

Tim Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang melakukan kunjungan ke SMA Negeri Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (14/10/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang dinilai memberatkan wali murid.

 

Kedatangan tim media disambut oleh Humas SMA Negeri Candipuro, Drs. Munirul Ulum. Dalam wawancara awal, Munirul menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak melakukan jual beli seragam kepada siswa baru. Namun, pernyataan tersebut kemudian berubah, di mana ia mengakui bahwa pengadaan seragam dilakukan melalui Koperasi Siswa yang berada di lingkungan sekolah.

Drs. Munirul Ulum, Humas SMA Negeri Candipuro (foto:mmc)

Dari keterangan sejumlah wali murid, diketahui bahwa harga seragam mencapai Rp1,8 juta untuk siswa perempuan dan Rp1,6 juta untuk siswa laki-laki. Beberapa orang tua mengaku keberatan dengan harga tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit, namun merasa tetap harus membeli karena dianggap sebagai kebutuhan wajib oleh pihak sekolah.

 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh beberapa siswa kelas X, yang menyebut bahwa mereka membeli seragam di Koperasi Siswa SMA Negeri Candipuro dengan harga yang sama — Rp1,8 juta untuk perempuan dan Rp1,6 juta untuk laki-laki.

 

Namun yang menjadi perhatian, saat tim media meminta untuk menemui Kepala SMA Negeri Candipuro, Humas sekolah menyebut bahwa kepala sekolah tengah mengikuti rapat daring (Zoom). Wartawan pun menunggu hampir dua jam, tetapi kepala sekolah tak kunjung muncul. Bahkan, Humas yang sebelumnya menemui awak media juga tidak kembali hadir di lokasi, seperti lenyap ditelan bumi.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah sengaja menghindari permintaan klarifikasi dari media.

Tindakan tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Dengan demikian, jika terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menghalangi kerja jurnalistik, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.

 

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lumajang, Suprayitno menegaskan bahwa praktik jual beli seragam melalui koperasi sekolah jelas melanggar aturan.

“Aturannya sangat jelas. Sekolah, guru, komite, atau siapapun yang berada di bawah lembaga pendidikan tidak dibenarkan menjual seragam, bahkan lewat koperasi sekalipun,” tegas Ketua LP-KPK.

 

“Jika ada pihak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dengan harga tertentu di koperasi sekolah, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum. Pemerintah sudah melarang keras praktik semacam itu,” tambahnya dengan nada tegas.

Ia menjelaskan, larangan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi, antara lain:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:

Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam atau bahan seragam.

Pasal 198: Melarang dewan pendidikan dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:

Pasal 12 dan 13: Menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2:

Melarang sekolah memungut biaya untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

“Kalau sampai terbukti, kami akan mendorong aparat terkait untuk menindak tegas pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam terselubung ini. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi tindakan yang berpotensi pidana,” pungkas Ketua LP-KPK Lumajang.

 

Hingga berita ini rilis, belum ada konfirmai dari pihak SMA Negeri Candipuro. bersambung

 

(sin|Tim)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *