Kooperatif Penuhi Panggilan Bawaslu, Sahwel Optimis kebenaran akan terjawab

  • Bagikan

 

Sementara itu, Muhammad Farhan, bagian penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, membenarkan adanya laporan yang menyebutkan Sahwel sebagai terlapor. “Kami memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi, baik pelapor maupun terlapor. Kami akan menilai hasil klarifikasi ini dan mempelajari bukti-bukti yang ada. Proses penanganan pelanggaran ini membutuhkan waktu maksimal lima hari untuk menentukan status laporan,” jelas Farhan.

 

Ia menambahkan, jika tidak tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor, maka Bawaslu akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan tidak ada kekeliruan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

 

Proses klarifikasi ini menjadi sorotan karena terkait dengan potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam kontestasi politik di Pemilukada Lumajang. Bawaslu komitmen akan menindaklanjuti laporan dengan objektif demi menjaga integritas pemilihan.

(sin)

 

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *