Lumajang |mmc.co.id
Buntut dari dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024 di Kabupaten Lumajang, Muhammad Sahwel Ali Boswan, kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sahwel, setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi terkait temuan oleh Bawaslu. Pada pemanggilan kedua, laporan berasal dari seorang bernama Ali Ridho, pemilik akun Ali Ridho
Sahwel, saat ditemui media setelah memenuhi panggilan Bawaslu, menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait sebuah video yang diunggahnya pada 9 Oktober lalu. Dalam video tersebut, ia menyampaikan opini mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang sebenarnya merupakan program dari pemerintah Kabupaten Lumajang, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan branding pasangan calon 02.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar video yang saya unggah. Saya berpendapat bahwa ada kegiatan yang memang diduga menyalahgunakan bantuan sosial tersebut,” kata Sahwel. “Menurut informasi yang kami terima, memang kejadian itu nyata terjadi di wilayah tersebut. Namun, jika dituduh mengarah pada pembunuhan karakter, bisa jadi seperti itu, tetapi pada dasarnya kita mencoba kooperatif saja dengan proses yang dijalankan oleh Bawaslu Lumajang.”
Lebih lanjut, Sahwel menyatakan kesiapannya untuk membantu Bawaslu dengan menyediakan informasi dan bukti yang diperlukan guna mendukung kebenaran peristiwa tersebut. Ia juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan untuk memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan.
Sementara itu, Muhammad Farhan, bagian penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, membenarkan adanya laporan yang menyebutkan Sahwel sebagai terlapor. “Kami memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi, baik pelapor maupun terlapor. Kami akan menilai hasil klarifikasi ini dan mempelajari bukti-bukti yang ada. Proses penanganan pelanggaran ini membutuhkan waktu maksimal lima hari untuk menentukan status laporan,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, jika tidak tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor, maka Bawaslu akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan tidak ada kekeliruan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Proses klarifikasi ini menjadi sorotan karena terkait dengan potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam kontestasi politik di Pemilukada Lumajang. Bawaslu komitmen akan menindaklanjuti laporan dengan objektif demi menjaga integritas pemilihan.
(sin)














