Adapun tuntutan para pengunjuk rasa yaitu:
1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (BLUD UPTD) tempat pemrosesan akhir Griyo Mulyo Kabupaten Sidoarjo
2. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif angkutan sampah pada pelayanan di TPA Grio Mulyo
3. Pemerintah menghapus penerapan sistem TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
4. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi para dari para pengelola TPST sehingga dapat dibuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo.
Sampai pukul 13.05 WIB, Bahrul Amig Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo belum merespon pesan teks maupun telepon suarasurabaya.net terkait unjuk rasa ini.*













