Korban Dugaan Pemerkosaan di Lumajang Berjuang untuk Keadilan, Sempat Alami Jalan Buntu

Lumajang | mmc.co.id

Korban dugaan pemerkosaan asal Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, siang tadi mendatangi Mapolres Lumajang. Ia didampingi ibu kandungnya serta Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang.

 

Setibanya di sana, korban—sebut saja Mawar (nama samaran)—masuk ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.

 

Ibu kandung Mawar menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya kepada petugas. Dengan penuh harap, ia meminta agar keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

 

“Saya sempat kecewa. Pada Januari lalu, saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, tetapi malah ditawari mediasi. Mediasi itu seolah menjadi jalan buntu, karena meskipun saya melapor ke mana pun, tetap saja diarahkan untuk mediasi,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa tidak ingin menempuh mediasi. “Peristiwa itu nyata, bahkan dipergoki langsung oleh bapaknya sesaat setelah pulang kerja,” tambahnya.

 

Tiga bulan setelah melapor, ibu kandung Mawar sempat merasa putus asa karena tidak ada perkembangan yang jelas. Namun, harapan mulai muncul sejak adanya pendampingan dari LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang. Menurutnya, sejak saat itu, ada titik terang dalam penanganan kasus ini.

 

Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali memohon agar keadilan ditegakkan. “Jangan tebang pilih! Tegakkan keadilan bagi rakyat kecil,” serunya.

 

Di sisi lain, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang memastikan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

 

“Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional. Selain mengawal proses hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil,” ungkapnya. (bersambung)

(tim)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan