Kronologi Pemanfaatan Tanah PTPN, Proses Dimulai pada tahun 1990, Jauh Sebelum Jelang Pilkada

Mustam juga menjelaskan, Ponpes Attanwir Talun mengajukan Surat Rekomendasi / Dukungan kepada Bupati Anna Mu’awanah, hingga akhir periode tak kunjung diberikan.

“Pada Tahun 2024 Ponpes Attanwir Talun mengajukan Surat kembali melalui Mensesneg Pratikno untuk dapat memanfaatkan tanah PTPN, hal ini dilakukan pada jauh hari sebelum Proses Pilkada. Karena nyatanya proses sudah mulai tahun 1990 itu sangat nyata,” terang Mustam

Mustam bersyukur, karena Senin 5 Agustus 2024 dilakukan MOU (penandatanganan kerjasama).

“MOU itu terkait Sewa-Menyewa Asset Milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Nomor : DMAS-DP/SPJ/2024.08.21-1,” terang Mustam.

Mustam juga menambahkan, Pemanfaatan Lahan itu untuk Pembangunan Masjid.

“Karena Desa Talun Kecamatan Sumberrejo hanya ada satu Masjid itupun di dalam Pondok, sehingga overload.” pungkas Mustam.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *