Bojonegoro | MMC – Ikatan Keluarga Ma’had Islami Attanwir (IKAMI) mengungkap kronologi Pemanfaatan Tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dalam keterangannya, proses upaya pemenfaat telah dimulai sejak tahun 1990 (34 tahun yang lalu).
“Jadi tahun 1990 (34 tahun lalu) Romo KH. Sahal Sholeh (Pengasuh Ponpes Attanwir) berkirim surat ke Kantor PTPN di Semarang untuk dapat memanfaatkan tanah yang lokasinya di depan Pondok Pesantren Attanwir Talun, proses sudah cukup lama,” kata
Drs. Mustam Ketua IKAMI. Rabu (11/09/2024).
Drs. Mustam juga menjelaskan Ponpes Attanwir Talun juga pernah menggalang dukungan dan juga Infaq dari berbagai Alumni Attanwir, Wali Murid dan Masyarakat tapi izin pemanfaatan tanah tak kunjung didapatkan
“Iuran tersebut akhirnya dipakai membangun Gedung Aula Ponpes Attanwir dan juga membeli tanah di belakang Pondok,” terang Mustam.
Mustam juga menjelaskan, tahun 2019 dapat Informasi tanah PTPN tersebut diajukan untuk di lelang, Ponpes Attanwir Talun mengajukan diri jadi Peserta Lelang, tapi hingga akhir 2020 lelang tak kunjung dilakukan
“Tahun 2022 Ponpes Attanwir Talun mengajukan Surat kepada Menteri BUMN untuk dapat memanfaatkan tanah tersebut,” tambahnya.
Mustam juga menjelaskan, Ponpes Attanwir Talun mengajukan Surat Rekomendasi / Dukungan kepada Bupati Anna Mu’awanah, hingga akhir periode tak kunjung diberikan.
“Pada Tahun 2024 Ponpes Attanwir Talun mengajukan Surat kembali melalui Mensesneg Pratikno untuk dapat memanfaatkan tanah PTPN, hal ini dilakukan pada jauh hari sebelum Proses Pilkada. Karena nyatanya proses sudah mulai tahun 1990 itu sangat nyata,” terang Mustam
Mustam bersyukur, karena Senin 5 Agustus 2024 dilakukan MOU (penandatanganan kerjasama).
“MOU itu terkait Sewa-Menyewa Asset Milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Nomor : DMAS-DP/SPJ/2024.08.21-1,” terang Mustam.
Mustam juga menambahkan, Pemanfaatan Lahan itu untuk Pembangunan Masjid.
“Karena Desa Talun Kecamatan Sumberrejo hanya ada satu Masjid itupun di dalam Pondok, sehingga overload.” pungkas Mustam.(red)













