Kementrian Agama Kabupaten Lumajang yang di wakili oleh Mudhofar mengatakan, “Hari ini Kemenag Bersama FKUB, mengatakan kegaiatan Penguatan Moderasi beragama, dari rangakain program yang sudah dilaksanakan oleh Kabupaten Lumajang, jadi 4 tahun yang lalu sudah dirintis, dan Lumajang sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten moderasi beragama, nah ini perlu kita jaga dan perlihara bagaiamana kerukunan umat beragama ini terjaga di Lumajang,” ujar Mudhofar.
“Lumajang ini kan majemuk dari sisi pemeluk agamanya sehingga ini harus terus dijaga sebagai aset budaya yang menjadi kebanggaan, potensi konflik yang di latar belakangi oleh agama ini, sedini mungkin harus kita hindari, diminimalisir supaya tidak ada konflik-konflik yang berdimensi agama, salah satunya adalah memberi pengguatan para perangkat desa, pemerintahan desa untuk mengerti bahwa moderasi beragama itu sekarang menjadi salah satu program pemerintah pusat yang harus di teruskan sampai ke daerah,” imbuh mudhofar.

Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI Kab. Lumajang (Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med.) mengatakan bahwa Lumajang di kenal sebagai kota sadar kerukunan umat beragama yang dalam hal ini dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lumajang. “Kita sudah mendapatkan support yang luar biasa dari pemerintah Kabupaten. kegiatan pembentukan desa sadar kerukunan, tiap Kecamatan sudah terbentuk, artinya Kepala Desa dan Perangkat desa sudah sering menerima materi terkait moderasi beragama, maka saat ini yang di hadirkan adalah BPD yang merupakan bagian dari pemerintahan desa,” jelas Hisbullah.
“Saya sebagai ketua PABPDSI se-Kabupaten Lumajang menyampaikan terimakasih kepada FKUB yang telah memberikan dan telah mengumpulkan BPD-BPD ini untuk mendapatkan materi tentang moderasi beragama, intinya bagaiamana kita bisa membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kabupaten Lumajang,” pungkas Hisbullah.
Ketua PABPDSI Jawa Timur kepada media menyampaikan, “ini adalah refleksi, dimana moderasi itu harus di daratkan melalui sebuah regulasi dan kearifan lokal yang ada di desa, artinya sebanyak apapun kegiatan/program yang ada diatas kalau tidak didaratkan, tidak pernah di terjemahkan, maka Badan Permusyawaratan Desa itu menjadi pintu mendaratkan moderasi, kerukunan antar umat beragama yang ada di desa. Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Lumajang ini adalah agregatornya,” Jelas Bung Tomo.
Ketua FKUB Kabupaten Lumajang menuturkan, “kegiatan ini adalah kegiatan tahunan antar umat beragama, 4 tahun tahun terakhir ini dari jajaran perangkat desa, Kepala Desa dan apartur desa yang lain, serta tokoh masyarakat termasuk ASN dan Dinas Pendidikan Daerah. Tahun ini yang menjadi sasaran adalah BPD se-Kabupaten Lumajang yang merupakan bagian dari pemerintah desa yang sentihan langsung dengan masyarakat, yang mana didalam Undang Undang Desa, tugas BPD adalah melindungi adat istiadat, didalam adat istiadat ada kerukunan,” ungkap Asir.
Acara ini diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh Bakesbangpol, antara lain tentang konsep moderasi beragama, pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat, dan strategi mewujudkan moderasi beragama di desa/kelurahan.
Diharapkan dengan adanya acara ini, para aparatur desa/kelurahan dapat memahami dan mengimplementasikan moderasi beragama dengan baik di wilayahnya masing-masing, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Lumajang.
(sin)













