Postingan itu bisa di cek pada link https://vt.tiktok.com/ZS25cKem2/
Sementara itu Anang Kabid PTK Dinas Pendidikan dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon celularnya tidak ada jawaban. Hal yang sama juga di Kabid dan Kepala Dinas Sosial juga tidak menjawab pertanyaan media ini.
Terpisah Sunaryo Abunain, selaku praktisi hukum di konfirmasi wartawan media ini menegaskan jika terkait tayanga tiktok tersebut benarbenar, maka itu sudah murni pelanggatan, bila tidak dikembalikan dikategorikan masuk tindak pidana korupsi,
“Murni pelanggaran bila tidak di kembalikan bisa masuk korupsi, banyak era kmarin yang Doble aconting, untuk itu APH segera usut tuntas biar ada efek jera merusak tatanan dan merugikan negara”tegasnya (red)