Bojonegoro – | MMC – Viral tayangan akun TikTok yang memposting tiga oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Bojonegoro yang diduga merangkap sebagai guru yang bersertifikasi hari ini Selasa (10/09/2024).
Tayangan yang diposting oleh aku @kang_yudhistira tersebut sudah dilihat ribuan pengunjung.
Pada link TikTok itu menyebutkan adanya oknum TKSK yang menerima dobel gaji dari Dinas Sosial karena sebagai TKSK dari Dinas Pendidikan karena status guru sertifikasi. Berikut kutipan tayangan tayangan di tiktok :
“Yang paling mencolok ada di 3 kecamatan :
1. Kepohbaru. Merangkap sebagai Kepala sekolah sebuah PAUD dengan Inisial UH
2. Sukosewu Merangkap Sebagai Kepala Sekolah sebuah TK inisialnya HC
3. Baureno Mendapat dobel Honor Menjadi TKSK kecamatan dan Menjadi guru sertifikasi di sekolah swasta berinisial M.”
Postingan itu bisa di cek pada link https://vt.tiktok.com/ZS25cKem2/
Sementara itu Anang Kabid PTK Dinas Pendidikan dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon celularnya tidak ada jawaban. Hal yang sama juga di Kabid dan Kepala Dinas Sosial juga tidak menjawab pertanyaan media ini.
Terpisah Sunaryo Abunain, selaku praktisi hukum di konfirmasi wartawan media ini menegaskan jika terkait tayanga tiktok tersebut benarbenar, maka itu sudah murni pelanggatan, bila tidak dikembalikan dikategorikan masuk tindak pidana korupsi,
“Murni pelanggaran bila tidak di kembalikan bisa masuk korupsi, banyak era kmarin yang Doble aconting, untuk itu APH segera usut tuntas biar ada efek jera merusak tatanan dan merugikan negara”tegasnya (red)













