Jambi  

Panggil Dan Periksa Kadis Perkim Di Kabupaten Muaro Jambi Terkait Dugaan Jalan Rabat Beton Asal Jadi.

Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Pekerjaan jalan rabat beton (Jalan lingkungan) dusun parit 1 desa tangkit baru” kecamatan sungai gelam” baru selesai di kerjakan sudah mengalami kerusakan fatal bersumber dana APBD tahun 2024 kabupaten Muaro Jambi.

Di duga,..! di kerjakan asal jadi, hal ini terlihat dari kondisi beberapa ruas jalan yang sudah mulai retak -retak dan turun seperti terlihat bergelombang, serta miring.

Pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat (disperkim) Kabupaten Muaro Jambi telah diingatkan oleh perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat (P.LLIM), Namun pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) berdalih kegiatan tersebut belum selesai di kerjakan.

Kepala dinas Perkim kabupaten Muaro Jambi (Ivan) dan Kabid (Erik) pada 18 desember 2024, sekira pukul 12:26 wib di ruangannya menanggapi pernyataan pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat (Disperkim) Kabupaten Muaro Jambi tersebut mengatakan ” masih dalam proses”

Sungguh miris sekali kegiatan pembangunan jalan rabat beton di desa tangkit tepatnya dusun parit 1(satu) tersebut, Yang menelan anggaran berkisar Rp:880.750.100, Rupiah bersumber dana APBD, kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 di kerjakan oleh CV dua perkasa tersebut di duga tidak sesuai dengan gambar rencana kerja, dan terkesan asal jadi pengerjaannya.

Menyikapi dan menanggapi temuan tersebut gerakan aliansi sikat aktor korupsi Gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak) Yang terdiri dari LPI TIPIKOR (m.rizal ganyong) (LLIM) Harris.SE, M Rudi Irwan (gerakan pemuda Nusantara) dan Akmal burhan (LIMA) dan beberapa aktivis lainnya meminta pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi untuk serius dalam ” menjalankan tupoksinya ” sebagai penegak hukum di Provinsi Jambi.

Meminta panggil dan copot Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kabupaten Muaro Jambi saudara Ivan karna dalam kegiatan tersebut Kepala Penguna Angaran (KPA harus bertanggung jawab penuh akan pekerjaan ini, bila perlu jika terbukti bersalah tangkap dan penjarakan jelas Harris.SE. karna sesuai dengan arahan PP 71 tahun 2000 Bab 2 sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenggara Negara bersih dan bebas dari KKN. (Time)

Tinggalkan Balasan