“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 5 kotak amal dengan kunci/gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor honda astrea.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 241.000,” terangnya.
Saat tersangka diperiksa mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid yang berada di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak kurang lebih ada 46 kali,” ungkap Ipda Sugiarto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Yosowilangun guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya.
(sin)













