Lumajang | MMC.co.id
Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Tekung di Kabupaten Lumajang senilai Rp 5.136.873.577,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Bumi Lestarindo kini menjadi sorotan. Pasalnya, selain sebagian plengsengan sudah ambrol di beberapa titik, papan nama proyek tidak mencantumkan konsultan pelaksana, serta terungkap bahwa pekerjaan tidak dilakukan langsung oleh pemenang kontrak.
Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Wilayah Sungai Bondoyudo Baru di Lumajang.
Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, diketahui bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan langsung oleh CV. Bumi Lestarindo.
“Yang ngerjakan memang Arif sama CV Bumi Lestarindo (kerja sama), masalah pengawas ada pak, karena sering sama saya kok,” ujar Nanang Mak Rais, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan.
Namun demikian, nama pengawas maupun konsultan pelaksana tidak tercantum di papan informasi proyek, yang seharusnya wajib ditampilkan sebagai bentuk transparansi publik sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dari pantauan langsung di lokasi, tampak sejumlah titik plengsengan ambrol dan retak, padahal proyek ini tergolong baru selesai dikerjakan.
Menanggapi hal itu, Nanang menjelaskan bahwa penyebab kerusakan tersebut karena “pengerukan terlalu dalam”.
Pihak PU SDA Provinsi Jawa Timur, melalui pesan singkat Windari, menyatakan bahwa telah memerintahkan pihak pelaksana untuk segera memperbaiki.
“Kemarin sudah saya perintahkan untuk diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan. Nanti saya minta direksi saya cek lapangan apakah sudah ditindaklanjuti,” tulis Windari.
Sementara itu, Kepala UPT SDA Wilayah Sungai Bondoyudo Baru di Lumajang yang dimintai tanggapan oleh awak media tidak memberikan jawaban alias diam seribu bahasa.
Seorang ahli konstruksi pasangan batu untuk plengsengan yang enggan disebut namanya, menyebut bahwa ambrolnya dinding irigasi dalam waktu singkat menandakan adanya kesalahan teknis serius.
Menurutnya, ambrolnya pasangan batu seperti itu bisa disebabkan oleh:
- Kedalaman galian pondasi yang tidak sesuai perhitungan teknis.
-
Kurangnya urugan dan pemadatan tanah di belakang pasangan batu.
-
Minimnya drainase vertikal (lubang rembesan) sehingga tekanan air dari dalam tanah menekan pasangan batu.
“Kalau ini baru selesai dan sudah ambrol, berarti ada kesalahan di metode kerja atau pengawasan. Ini bukan faktor alam, tapi faktor teknis,” ujarnya tegas.
Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Fauzi, turut angkat bicara terkait temuan ini.
Menurutnya, proyek senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum.
“Kalau pekerjaan dilakukan bukan oleh pemenang kontrak, itu sudah jelas melanggar Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa penyedia dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” tegasnya.
Fauzi juga menambahkan, tidak dicantumkannya nama konsultan pelaksana dan pengawas pada papan proyek adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Uang negara digunakan, tapi publik tidak tahu siapa pengawasnya, siapa konsultan pelaksananya, ini sudah salah besar. Apalagi proyek baru selesai sudah ambrol — ini patut diduga ada unsur kelalaian atau permainan mutu,” ujarnya dengan nada keras.
Fauzi mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan APIP Dinas PU SDA untuk segera melakukan audit teknis dan administrasi proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek ini jadi ladang bancakan. Ini harus diperiksa — mulai dari proses lelang, pelaksana di lapangan, hingga pengawasnya,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pemerintah, serta potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(*)














