Probolinggo|mmc.co.id
Pembangunan gapura pembatas antara Desa Sologudik Wetan dengan Desa Ketompen, serta antara Desa Sologudik Wetan Kecamatan Pajarakan dengan Desa Brani Wetan Kecamatan Maron, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
Gapura yang dibangun di ruas jalan Pajarakan–Condong ini berdiri kurang lebih hanya 50 cm dari bibir aspal, sehingga diduga memakan bahu jalan. Selain itu, penebangan beberapa pohon di sekitar lokasi pembangunan gapura juga disinyalir dilakukan tanpa izin dari dinas terkait.
Salah satu pengendara mobil yang melintas, berinisial AM, warga Kecamatan Tiris, mengaku merasa khawatir dengan keberadaan bangunan tersebut.
“Sepertinya akan mengganggu pandangan. Kalau berpapasan dengan kendaraan besar, rasanya terlalu sempit karena gapura itu memakan bahu jalan,” ujarnya.
Tim media mengonfirmasi Kepala UPT Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Muhammad Yahya, pada 10 Mei 2025 terkait dugaan penebangan pohon tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada izin yang masuk ke pihaknya.
“Walaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Tidak ada izin yang masuk ke kami. Silakan konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya.
Terkait izin pembangunan gapura, tim media kembali mengonfirmasi Muhammad Yahya pada 15 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak berizin alias bangunan liar. “Tidak ada izin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sologudik Wetan, Bagus Budi Prayoga, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin, mengakui bahwa penebangan dilakukan tanpa izin resmi.
“Lima pohon yang dipotong itu berdasarkan kesepakatan bersama karena pohon-pohon tersebut dulunya ditanam oleh karang taruna. Kami sudah rembuk dengan BPD, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Surat izin memang belum ada, tapi kami tetap menyampaikan pemberitahuan,” jelasnya.
Terkait izin pembangunan gapura batas desa, Bagus Budi Prayoga menyebut bahwa hanya ada izin secara lisan, bukan tertulis.
“Kami dulu mengajukan program pembangunan gapura ke pemda, tapi ditolak karena adanya proyek jalan tol dan masih banyaknya truk tronton pada tahun 2023. Kemarin kami hanya bertanya soal lebar jalan kabupaten, katanya sekitar 5 meter atau 3 meter dari as tengah ke kanan dan kiri. Memang saat itu kami tidak membuat izin tertulis,” pungkasnya.
(roni)