Pemkab Probolinggo Siapkan Lelang Sewa 51 Hektare Lahan Produktif

Probolinggo | mmc.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian tengah mempersiapkan proses lelang sewa lahan produktif milik daerah seluas kurang lebih 51 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa desa dan kelurahan, termasuk di wilayah Kecamatan Gading dan Kecamatan Kraksaan.

Pemkab menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan, hingga pengawasan.

Pada 29 Januari 2025, tim media menghubungi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan lahan produktif serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset tersebut. Kepala BPPKAD, Syamsul, menyarankan agar tim media menghubungi Dinas Pertanian untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

“Waalaikumsalam. Aset tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Pertanian,” jawabnya disertai emoji permintaan maaf.

Pada 6 Februari 2025, tim media mendatangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian, Arif Kurniadi. Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022–2023, lahan produktif yang sebelumnya dikelola oleh BPPKAD akhirnya diserahkan ke Dinas Pertanian.

“Temuan BPK saat itu mempertanyakan mengapa aset lahan pertanian dikelola oleh BPPKAD. Akhirnya, aset tersebut diserahkan ke Dinas Pertanian,” jelasnya.

Melalui konfirmasi lanjutan via WhatsApp pada 8 Februari 2025, tim media menanyakan kepada Kepala BPPKAD, Syamsul, sejak kapan lahan produktif tersebut dikelola oleh BPPKAD sebelum diserahkan ke Dinas Pertanian pada 2024. Namun, ia mengaku lupa.

“Waalaikumsalam. Iya benar. Siap. Untuk tahun pastinya saya lupa, insyaallah sekitar tahun 2020,” jawabnya.

Menanggapi pertanyaan terkait alasan aset lahan produktif dikelola oleh BPPKAD sebelum 2024, padahal yang memiliki keahlian teknis adalah Dinas Pertanian, BPPKAD menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada tugasnya sebagai pejabat penatausahaan barang.

“Sesuai aturan, BPPKAD memiliki tugas membantu pengelola barang, termasuk memberikan pertimbangan dalam penggunaan, pemusnahan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan aset. Saat itu masih dibutuhkan waktu untuk melakukan inventarisasi terhadap aset tersebut, terutama terkait data asetnya,” jelasnya.

Pada 14 Februari 2025, tim media kembali mengonfirmasi kepada BPPKAD mengenai pengalihan aset seluas 51 hektare ke Dinas Pertanian. Apakah pengalihan ini merupakan inisiatif sendiri atau akibat temuan BPK sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian?

BPPKAD menegaskan bahwa pengalihan aset dilakukan berdasarkan disposisi pimpinan setelah melalui rapat koordinasi.

“Pengalihan asetnya berdasarkan disposisi pimpinan yang didahului dengan rapat koordinasi terkait pengalihan aset tersebut,” pungkasnya.

(roni)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan