DPR Boven Digoel Tetapkan Pimpinan Definitif dan Bahas Raperda Perlindungan Pedagang Lokal

Boven Digoel, Mmcnews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel menggelar rapat paripurna pada tanggal 6 Februari 2025, dengan dua agenda penting yang dibahas secara mendalam. Salah satu agenda utama adalah penetapan pimpinan DPR definitif periode 2025-2029, yang mencakup Ketua DPR, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Hasil penetapan tersebut akan segera diteruskan kepada pihak provinsi untuk diproses dan dilantik.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa posisi pimpinan DPR Kabupaten Boven Digoel untuk periode 2025-2029 telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan politik antar partai. Ketua DPR definitif berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Simon Akka, sementara untuk posisi Wakil Ketua I dipegang oleh Partai Golkar yakni Oral Bruner Leleng , dan Wakil Ketua II akan dijabat oleh Partai Nasdem yakni Yanuarius Sesewano. Penetapan ini mencerminkan adanya kolaborasi antar partai politik yang ada di daerah tersebut, guna menciptakan keseimbangan kepemimpinan di DPR.

Benny Anumbon, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPR Kabupaten Boven Digoel, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses penetapan pimpinan DPR definitif ini telah melalui berbagai tahapan musyawarah yang matang. “Hasil penetapan pimpinan DPR definitif ini akan segera diajukan ke pihak provinsi untuk diproses dan dilantik. Kami berharap dengan dilantiknya pimpinan definitif, DPR Kabupaten Boven Digoel dapat berfungsi lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya”.

Meskipun demikian, Benny Anumbon juga mengungkapkan sikap legowonya untuk tidak diajukan sebagai Ketua DPR definitif. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah seluruh anggota DPR bekerja sama untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik ke depannya. “Saya merasa tidak perlu menjabat sebagai Ketua DPR definitif, yang penting adalah kesatuan dalam upaya membangun wilayah kita,” tegasnya.

Selain penetapan pimpinan DPR definitif, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pedagang lokal. Pembahasan ini sangat penting, mengingat sektor perdagangan lokal memiliki peran yang krusial dalam perekonomian Kabupaten Boven Digoel. Melalui Raperda ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perlindungan bagi pedagang lokal agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan.

Dengan dilakukannya penetapan pimpinan DPR definitif periode 2025-2029 dan pembahasan Raperda ini, diharapkan DPR Kabupaten Boven Digoel dapat semakin efektif dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan