Peringatan HPN 2025, Menyisakan Tanya, Apa itu Wartawan Resmi dan Tidak Resmi?

Lumajang | mmc.co.id

Acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang digelar Oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang pada 20 Maret di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, menyisakn tanya dan menjadi perbincangan hangat, menarik dan menggelitik di kalangan wartawan.

giat ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, sejumlah pejabat daerah dan insan pers.

Dalam acara tersebut ada bahasa sambutan yang menyinggung soal keberadaan wartawan yang disebut sebagai wartawan “resmi dan tidak resmi”. Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai reaksi di kalangan jurnalis yang hadir. Salah Satu organisasi yang merasa gerah dan mengkritisi istilah “Resmi dan Tidak Resmi” adalah Forum Jurnalis Independen (FORJI) yang merupakan organisasi jurnalis dengan SK. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR AHU- 0013412.AH.01.07.TAHUN 2018.

Logo Organisasi Wartawan Forum Jurnalis Independen

Menanggapi hal tersebut, Fendik, Wakil Ketua Forji, memberikan pandangannya. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat menimbulkan polemik dan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wartawan maupun masyarakat. “Peng kotak-kotakan wartawan dengan label “Resmi dan Tidak Resmi” bisa menyebabkan perdebatan, perselisihan,”ujar Fendik

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan semua jurnalis yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Yang dimaksud wartawan tidak resmi itu bagaimana? Setahu saya, semua wartawan di Lumajang berbadan hukum. Kalau bicara soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memang tidak semua mengikuti, tapi apakah itu menjadi ukuran resmi atau tidak resminya seorang wartawan?” ungkap Fendik.

“Bagaimana cra menilai resmi dan tak resmi itu dan kriteria resmi dan bukan resmi?,” pungkas Fendik.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24).

Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang- Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, ” Jelas ketua dewan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.

Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, lulus UKW bukan jaminan,” Jelas Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Hingga Kini, pernyataan” resmi dan tidak resmi ” masih menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan masyarakat Lumajang. Beberapa wartawan berharap ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi dan peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

 

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan