Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto, menyambut baik pengukuhan 189 Kepala Desa di wilayahnya yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Menurutnya, ini merupakan hasil perjuangan panjang para kepala desa di Indonesia.
“Pertama-tama kita bersyukur kepada Allah SWT, yang mana pada siang hari ini 189 Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang menerima pengukuhan penambahan jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun. Dan ini memang, ini perjuangan sangat panjang dari teman-teman Kepala Desa Indonesia,” ujar Suhanto.
Suhanto menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas terwujudnya perpanjangan masa jabatan ini. Ia berharap dengan adanya tambahan waktu ini, para kepala desa dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami selaku Ketua AKD Kabupaten Lumajang Mengharap pada teman-teman Dengan ditambah masa jabatan ini Supaya agar kiranya Di dalam kinerjanya Pelayanan terhadap masyarakat khususnya Ini ditingkatkan,” tuturnya.
Suhanto juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya untuk kepentingan para kepala desa, tetapi juga untuk menjaga stabilitas desa.
“Ini adalah Tidak lain dan tidak bukan, kami menuntut pemerintah untuk perpanjangan adalah supaya stabilitas dan kondusivitas Desa ini terjaga dalam artian jangan desa ini selalu diadakan kontestasi, Karena tahu sendiri di desa, Kalau ada kontestasi, yang memilih adalah kerabat, saudara, teman dekat, sehingga tentunya ada perpecahan, dan perpecahan kalau di desa, ini sangat lama dan sangat panjang,” jelasnya.
Terkait dengan kepala desa yang tersandung kasus hukum, Suhanto menegaskan bahwa mereka tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Menjawab pertanyaan terkait kepala desa yang tersandung kasus hukum, apakah mendapat perpanjangan masa jabatan, ketua AKD menjawab,”tentu saja tidak, karena Mojosari dan Subranyar Itu sudah ada kepastian hukum, bahwa Beliau berdua Sudah Inkrah, dalam artian atas perintah undang-undang Beliau diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Sehingga sekarang Berapa desa itu adalah PJ, PJ Kepala Desa itu tidak dapat perpanjangan,” terangnya.
Suhanto berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan dan stabilitas desa yang terjaga, para kepala desa dapat fokus membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med., Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kab. Lumajang dan Ketua IKADIN, yang mewakili BPD menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati Lumajang atas perhatiannya terhadap desa-desa di Kabupaten Lumajang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati atas perhatiannya terhadap desa-desa di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Hisbullah Huda juga mengajak para kepala desa dan BPD yang baru dikukuhkan untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam membangun desa. “Mari kita bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” imbuhnya.
Perubahan SK masa jabatan perpanjangan yang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tentunya kita syukuri bersama dan ada beberapa hal sebetulnya yang penting untuk disampaikan seiring dengan perpanjangan masa jabatan kedepan itu yang pertama yaitu terkait dengan pengembangan bagi BPD karena selama ini peran serta BPD di masing-masing desanya kurang begitu maksimal kecuali desa-desa yang sudah berkategori desa mandiri ataupun desa yang memang hubungannya antara BPD dan kepala desanya itu harmonis,” terang Hisbullah.
Kemudian yang kedua tentunya kita prihatin terkait dengan honor atau tunjangan BPD selama ini honor di Lumajang terendah kedua se-indonesia, sementara kalau kita mengacu kepada kabupaten-kabupaten yang lain semisal Banyuwangi itu tidak ada yang dibawa satu juta sedangkan di Lumajang ketua Rp 400 ribu anggotanya Rp 300 ribu, untuk menyikapi rendahnya tergantung politik kebijakan anggaran dari pemerintah daerah,” terang Hisbullah.
Kami juga sudah komunikasi dengan Pak Sekda terkait honor tersebut, dan Pak Sekda sendiri tidak menjanjikan tapi bukan menolak lho ya,” pungkas Hisbullah.
Pengukuhan kepala desa dan BPD ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi pembangunan desa di Kabupaten Lumajang. Dengan sinergi antara semua pihak, diharapkan desa-desa di Lumajang dapat semakin maju dan sejahtera.
(sin)













