Mappi, Mmcnews – Penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial DA (31 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NE (24 tahun), dengan menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajah yang mengganggu penglihatannya.
Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Putra S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka yang sedang dibawah pengaruh minuman keras mendatangi rumah orang tua korban dengan alasan ingin menemui anaknya. Namun, korban menghalangi kedatangan tersebut, yang kemudian memicu emosi tersangka dan berujung pada tindak kekerasan. Tersangka membacok korban di bagian wajah, dan setelah melihat korban jatuh, ia pun melarikan diri.
Bisma menambahkan, sebelum kejadian tersebut, korban sering kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga ketika tersangka berada dalam pengaruh miras. Kejadian tersebut membuat korban akhirnya menghindar dan tinggal di rumah orang tuanya. Tersangka merasa tidak terima dan merasa emosi, yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan/atau Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Tersangka telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses lebih lanjut dan kini tinggal menunggu persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Mappi. ***