Merauke, Mmcnews – Kasus dugaan ilegal akses dan manipulasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia di Kabupaten Boven Digoel semakin memanas. Setelah tersangka WG, Kepala BPKAD Boven Digoel, mencoba menggugat Polres Boven Digoel lewat upaya praperadilan namun gagal, kini giliran CR yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menempuh langkah serupa.
Kuasa hukum CR, Fransiskus Samderubun, SH., MH, dengan tegas menyampaikan bahwa praperadilan ini diajukan karena pihaknya merasa hak-hak kliennya tidak diperhatikan selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka. “Kami melihat ada penyelidikan yang terkesan sangat cepat, sampai hak tersangka tidak terpenuhi, dan kami melihat penetapan tersangka itu prematur,” ujar Samderubun usai sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/3).
Fransiskus tidak sendirian dalam kritik ini. Kuasa hukum lainnya, Jeremias Patty, SH., MH, juga mengungkapkan keprihatinannya atas langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian Boven Digoel. “Betul sekali (ada kaitannya dengan 7 paket pekerjaan, red), kalau dilihat dari data itu. Tapi kami melihat sesuatu yang sangat tergesa-gesa yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Boven Digoel. Menurutnya, ada beberapa protap yang harus dilalui dulu, sehingga kami melihat ini ada apa? Walaupun kami tidak hendak memasuki persoalan yang itu (7 paket, red),” jelas Jeremias dengan nada serius.
Mereka menegaskan bahwa tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami mau persoalkan dan uji kenapa Polres Boven Digoel mentersangkakan klien kami. Jadi, tergesa-gesa ini kami melihat sampai tidak terpenuhinya hak,” tambah Jeremias.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel, AKP Wadah Saleh, dengan tegas mengungkapkan bahwa hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari kontrol terhadap jalannya penyidikan. “Jadi semua warga negara punya hak mengajukan praperadilan sebagai kontrol, nanti hakim yang memutuskan bahwa formil dari penyidikan memenuhi syarat atau tidak,” kata AKP Wadah.
Namun, saat ditanya mengenai laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data dalam SIPD, AKP Wadah menyatakan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kalau itu kami tidak bisa menjelaskan secara jelas, siapa pelapornya. Yang kami hadapi sekarang ini adalah menyangkut formil atau tahapan-tahapan proses penyidikan,” tambahnya.
Dengan kedua tersangka yang sudah ditetapkan—WG dan CR—kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan hakim dalam praperadilan yang tengah berjalan. Bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah polisi Boven Digoel akan berhasil membuktikan prosedur penyelidikan mereka atau justru keputusan praperadilan akan mengubah jalannya proses hukum? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. ***