Tugas dan Fungsi Pemimpin Redaksi Beserta Jajaranya

ilustrasi pemred

Lembaga atau perusahaan pers, sebagaimana lembaga atau perusahaan pada umumnya, memiliki organisasi yang terdiri dari berbagai macam jabatan. Jabatan-jabatan tersebut disusun berdasarkan fungsi-fungsinya. Dan masing-masing jabatan memiliki tugasnya masing-masing. Berikut ini bagan organisasi tersebut.

Dewan Redaksi

  • Dewan Redaksi beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi.
  • Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional.
  • Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

Pemimpin Umum

Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Dapat melimpahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan.

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (pemred, editor in chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di surat kabar mana pun,

Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan.

Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun —dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.

Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:

  • Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan;
  • Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan;
  • Memimpin rapat redaksi;
  • Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi;
  • Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan;
  • Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan;
  • Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi;
  • Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut

Sekretaris Redaksi

Seorang Sekretaris Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan
  • Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja
  • Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan
  • Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book
  • Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
  • Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.

Redaktur Pelaksana

Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Redaktur Eksekutif, Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.

Adapun rincian tugas Redaktur Pelaksana adalah sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari;
  2. Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi;
  3. Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan;
  4. Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto;
  5. Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggungjawab rubrik/desk;
  6. Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out;
  7. Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting (lay out) ke percetakan;
  8. Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak;
  9. Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita;
  10. Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur;
  11. Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter;
  12. Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.

Redaktur

Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.

Berikut ini tugas seorang redaktur secara lebih terinci:

  1. Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang;
  2. Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan;
  3. Membuat lembar penugasan atau Term of Reference (ToR) kepada para reporter dan fotografer;
  4. Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita;
  5. Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif;
  6. Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.

Koordinator Liputan
Koordinator Liputan memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dll
  • Membuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporter
  • Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer
  • Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter
  • Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter
  • Melakukan komunikasi setiap saat kepada para redaktur, reporter/wartawan, dan fotografer
  • Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas

Wartawan/Reporter

Di bawah para editor adalah para reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya.

Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan melakukan wawancara.

Tugas seorang reporter secara lebih terinci adalah sebagai berikut:

  1. Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau atasan;
  2. Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya;
  3. Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan;
  4. Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi;
  5. Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.

Redaktur Bahasa / Korektor Naskah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *