Polri  

Satlantas Polres Lumajang Tilang Truk Sumbu Tiga Melintas saat Arus Mudik Lebaran

“Syaratnya, mereka harus memiliki surat muatan, keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan pengangkut,” jelasnya.

 

Suwarno berharap agar pengusaha bisa mengikuti aturan pembatasan truk ini. Hal ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran nanti.

 

“Truk boleh melintas pada Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Suwarno menambahkan, kegiatan ini merupakan penimplementasian program unggulan mahameru lantas dirlantas Polda Jatim yang dibagi menjadi 3 program.

 

“Tiga Program kerja yakni tantu pagelaran, ruwatan lantas dan Kasada lantas,” pungkas Suwarno.

(sin|hmspolreslmj)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan