Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ipda Sugiarto juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
(sin)