Satuan Reskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Judi Online, Dukung Program 100 Hari Presiden RI

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online. Pelaku, DA (41), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, ditangkap atas aktivitas ilegalnya setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

Kasubsi PIDM SIhumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi,” ujar Ipda Sugiarto pada Jumat (15/11/2024).

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kafe Circle Center, Jalan Abu Bakar, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sering melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi di ponselnya dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

 

“Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” tambah Ipda Sugiarto.

 

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Ipda Sugiarto juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.

 

Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

(sin)

 

Editor: Biro
  • Bagikan