Surabaya||mmcnews.id, Jajaran Kepolisian Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Polda Jatim yang Menangani Tindak Pidana Khusus Seperti, Tindak Pidana Korupsi, Ekonomi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Lintas Kabupaten dengan Mengamankan QMR (31) Pelaku Penyalahgunaan Pupuk.
Dalam konfrensi pers di Mako Polda Jatim Jalan Ahmad Yani no 144 Ketintang Gayungan Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengungkapkan, kasus itu bermula dari kelangkaan dan sulitnya para petani untuk mendaptakan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur. Dengan adanya itu menurut pria yang juga menjabat ketua PBVSI Jawa Timur tersebut, menjadi perhatian khusus serta serius dari jajaran Polda Jatim.
Berawal dari itu kata Dirmanto, subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan kabupaten Bojonegoro.
“Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR 31 warga Bojonegoro,” kata Kombes Dirmanto. Selasa (04/03/2025) dihadapan barang bukti dan awak media.
Sementara itu, di tempat dimana konfrensi pers digelar, Kasubdit 4 Tipidter krimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 46 zak pupuk bersubsidi seberat 2,3 ton.
“Kami amankan barang bukti diantaranya 46 zak pupuk subsidi dengan rincian 40 zak pupuk jenis NPK/Phonska dan 6 zak pupuk jenis urea. Semua seberat 2,3 ton,” katanya.
Lebih lanjut Damus Asa menjelaskan, Dari pengakuan QMR kepada petugas, ia mendapat pupuk tersebut dari seorang yang berinisial HA berasal dari Lamongan. Dua pupuk jenis Urea dan Phonska yang dibelinya, kemudian ia jual di pasaran dengan harga tinggi.
“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya, dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) dengan rata-rata keuntungan rp50.000 sampai 70.000,” lanjutnya.
Menurut AKBP Damus Asa Ada Beberapa harga yang di mainkan QMR, pupuk Urea dibeli Rp112.500 1 zak dijual Rp200.000. Untuk NPK Rp115.000 dijual 200.000.
Tidak terdapat kemasan yang di rubah tambahnya, namun pelaku menggunakan modus dengan cara membeli pupuk subsidi di lamongan lalu diedarkan ke wilayah Bojonegoro dengan harga tinggi. Hal itu dilihat dari keuntungan per zak pupuk subsidi yang didapatkan pelaku.
“Kemasannya tetap. Tetapi, penjualannya secara sepihak oleh pelaku. Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga rendah. Kemudian, dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,” imhuhnya.
“Dalam pengakuanya, QMR menjalankan aksinya sudah berlangsung selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu 30ton pupuk diselewengkan,” pungkas AKBP Damus Asa menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dissngka dengan pasal 6 ayat (1) huruf d Jo pasal 1 Sub 3e Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradillan Tindak Pidana Ekonomi.
Sekedar informasi, selain 46zak pupuk subsidi, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1buah handphone merk oppo, dan uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp7.500.000.













