Probolinggo | mmc.co.id
Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan, yang diharapkan menjadi ikon baru Kabupaten Probolinggo, justru berubah menjadi sumber kegaduhan. Proyek bernilai ratusan juta rupiah ini sempat terhenti misterius di tengah jalan, dihantui oleh dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaktransparanan informasi, Senin 28 April 2025.
Proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 sebesar Rp739.498.859,24 ini direncanakan selesai dalam waktu 150 hari kalender, dengan pelaksana CV. Nata Bangun Karya.
Namun, di tengah pelaksanaannya, pembangunan gapura tersebut terhambat. Salah satu penyebabnya diduga terkait kendala perizinan. Ironisnya, papan proyek di lokasi tidak mencantumkan tanggal mulai dan selesai pekerjaan, yang seharusnya wajib ditampilkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Saat ditemui di lokasi proyek, Budi, salah satu anggota tim pelaksana, mengungkapkan bahwa keterhentian proyek menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Mandeknya proyek ini kemarin karena masalah perizinan. Padahal pembangunan seharusnya benar-benar sesuai aturan, terlebih ini proyek batas kota. Diduga pembangunannya melanggar ketentuan karena berada di titik bahu jalan, yang seharusnya dibangun di luar bahu jalan,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, tim media mengonfirmasi Bowo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 ruas jalan Probolinggo–Paiton–Situbondo, pada 14 April 2025. Melalui pesan WhatsApp, Bowo membenarkan bahwa kelengkapan dokumen perizinan masih dalam proses penyelesaian.
“Waalaikumsalam. Sepertinya sedang berproses melengkapi dokumen, sudah berjalan, hanya ada sedikit revisi biasa,” jelasnya singkat.
Di lokasi, tim media juga mewawancarai Aldi, pelaksana lapangan baru proyek tersebut. Aldi menyampaikan bahwa kontraktor tetap sama, hanya pelaksananya yang berganti.
“Saya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya sempat mandek. Setahu saya, kemarin sempat terkendala soal perizinan. Tapi informasi terakhir dari kontraktor, perizinan sudah selesai, meskipun saya kurang mengetahui detailnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, media juga mencoba mengonfirmasi kepada Roby Siswanto dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Probolinggo melalui pesan WhatsApp, terkait kendala proyek tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait. (bersambung)
(roni)