Terkait Tambang di Sumberejo Trucuk, Komisi B DPRD Bojonegoro gelar Rapat dengan Pihak Pengelola Tambang

Bojonegoro – Menyikapi Adanya Aduan Warga Terkait Aktivitas Tambang Di Dusun Kentong Turut Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi B yang Membidangi Perekonomian dan Keuangan Meliputi Perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah. Menggelar Hearing/Rapat dengan Perwakilan Pihak CV LISA (Lillahi Samawati Wal Ardhi) Bertempat di Ruang Komisi B Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro Jawa Timur. Rabu (15/01/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Sally Atyasasmk dengan di dampingi Lasuri dari Fraksi PAN. dihadiri oleh perwakilan CV Lisa beserta penasehat hukumnya Hamim.

Dalam kesempatan itu Sally Atyasasmi, selaku ketua komisi B menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Bukan hanya itu saja tambahnya, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kesesuaiannya dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Ditempat yang sama, Hamim selaku penasihat hukum CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi dokumen resmi sebagai dasar legalitas operasional.

“Dokumen resmi pertama diterbitkan pada 2021 hingga 2022, yang menunjukkan perubahan status pengelolaan sesuai standar perizinan pemerintah,” tandasnya.

“Dokumen ini tidak hanya menjelaskan kewenangan perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa semua kegiatan sudah memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, pengusaha dapat menjalankan pekerjaannya tanpa kendala hukum,” ucap Hamim menambahkan.

Lebih lanjut Hamim menyoroti terkait beredarnya informasi melalui media massa, hingga memunculkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat.

“Kondisi tersebut mendorong diterbitkannya surat lanjutan yang menegaskan legalitas dokumen awal dan kesiapan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai prosedur,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur CV Lillahi Samawati Wal Ardhi mengakui adanya tantangan dalam proses perizinan di tingkat kabupaten, terutama terkait perbedaan fungsi lahan, kelengkapan dokumen, dan koordinasi antarinstansi.

“Sering kali muncul perbedaan antara dokumen perizinan dan pelaksanaan di lapangan. Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait fungsi lahan dan kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Kendati demikian Lasuri selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro dari fraksi PAN itu, menjelaskan adanya perbedaan peruntukan lahan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sertifikat, lahan tersebut dikategorikan sebagai kawasan pertanian, namun digunakan untuk aktivitas lain oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap izin dan regulasi yang berlaku. Meski lahannya berstatus pertanian, kenyataannya digunakan untuk kegiatan tambang,” kata Lasuri.

Lebih jauh Lasuri juga menyoal lemahnya koordinasi antara perusahaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, pemberitahuan kepada OPD penting untuk memastikan semua pihak memahami dan mengawasi aktivitas di lapangan.

Menurut pria asal Baureno ini, Masalah ini turut mengungkap celah dalam pengawasan dan komunikasi, terutama terkait implementasi dokumen perencanaan tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum sejalan dengan praktik di lapangan.

Lanjutnya, Komisi B DPRD Bojonegoro menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi guna memastikan kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas proses perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Lasuri.

Ia menambahkan, DPRD Bojonegoro mendorong pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan. “Langkah ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya menambahkan.

Sekedar diketahui, polemik terkait tambang yang dikelola CV LISA berawal dari pemberitaan media cyber yang menduga bahwa aktivitas tambang yang dikelola CV Lisa diduga tak kantongi izin hingga berujung pelaporan terhadap beberapa awak media.

Tinggalkan Balasan