Romli juga mengatakan,”Mengapa proyek ini seolah-olah disembunyikan, apakah ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini?, kapan masyarakat akan mendapatkan informasi ini yang jelas kalau semuanya tidak transparan,” imbuhnya.
“Yang jelas Pelaksanaan proyek ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Pungkasnya.
Lebih lanjut, Romli berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan dalam proyek ini. “Kami meminta agar proyek ini dihentikan sementara hingga semua permasalahan selesai dan dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran,” tegasnya.
H. Imam Mashadi, pemilik PT. Bintang Indonesia Sentosa ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak bisa menemui karena lagi ke luar kota dan disarankan untuk menemui stafnya, namun ketika ketemu dengan stafnya, kami justru mendapat respons yang sangat mengecewakan, ternyata orangnya super cuek, di tanyain terkait proyek itu dia bilang tidak tahu sambil bermain hp. Bersambung…
(tim)













