Mappi, Mmcnews – Seorang pemuda berinisial MB, 19 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pengrusakan di sebuah kios yang terletak di Jalan Irian Kepi Km 03 (Samping Toko Pratiwi). Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Elang Rawa di sekitar Gang Kaki Anjing saat sedang asyik pesta miras pada Senin (17 Februari 2025).
“Tersangka MB kami amankan karena melakukan pengrusakan di salah satu kios yang berada di Jalan Irian Kepi. Peristiwa ini diketahui melalui rekaman CCTV yang viral di media sosial, di mana pelaku yang sudah dipengaruhi miras melakukan pengrusakan,” ungkap Kapolres Mappi, Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si.
Lanjut Kapolres, “Berdasarkan pengembangan dari video CCTV yang viral di media sosial, tim opsnal kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang mengonsumsi miras di sekitar Gang Kaki Anjing,” imbuhnya.
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos. M.Si menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV berdurasi 42 detik, yang menunjukkan tersangka datang dalam keadaan mabuk, melakukan pengancaman, dan merusak dengan memecahkan etalase kaca serta beberapa toples barang dagangan.
“Motif tersangka melakukan pengrusakan masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, tersangka tidak dapat mengendalikan diri saat dipengaruhi miras, sehingga melakukan pengrusakan,” tandas Yustinus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. ***