Lumajang |MMC.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses rekrutmen anggota Polri yang bersih dan transparan melalui penandatanganan pakta integritas penerimaan terpadu Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Lumajang, Selasa (31/3/2026), itu dihadiri panitia seleksi Panbanrim Polres Lumajang, peserta seleksi, serta orang tua atau wali peserta. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembacaan, penandatanganan pakta integritas, serta pengambilan sumpah oleh panitia, perwakilan orang tua/wali, dan peserta.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kabag SDM AKP Diding Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting untuk menjamin kualitas serta transparansi sejak tahap awal seleksi.
“Penandatanganan pakta integritas ini merupakan wujud nyata komitmen kami agar seluruh tahapan rekrutmen berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” ujar Diding.
Ia menekankan, Polri mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap proses penerimaan anggota. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas dan tidak mencoba melakukan praktik kecurangan.
“Jangan ada yang bermain-main dalam proses ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diding mengungkapkan animo masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota Polri tahun ini tergolong tinggi. Berdasarkan data Panbanrim, sebanyak 119 orang mendaftar melalui berbagai jalur, yakni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.
Dari jumlah tersebut, 89 peserta telah terverifikasi, sementara 30 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Adapun rinciannya, tiga peserta mendaftar melalui jalur Akpol. Untuk Bintara PTU kompetensi SPKT tercatat 76 peserta, terdiri dari 58 pria dan 18 wanita. Bintara Intel diikuti tiga peserta (dua pria dan satu wanita), Polair tiga peserta, Bakomsus Humas satu peserta wanita, serta Tamtama Brimob tiga peserta. Sementara kuota Polwan diikuti oleh 20 pendaftar.
Dalam pakta integritas tersebut, seluruh pihak berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahapan seleksi.
Panitia juga ditegaskan tidak akan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta wajib menjalankan proses seleksi secara jujur, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi secara jujur sesuai kemampuan, serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Peserta juga diminta aktif melaporkan kepada panitia atau pengawas apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses seleksi.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta siap menerima sanksi, baik secara moral maupun administrasi, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(sin)














