Lamongan – Tim Satgas TPPO Polres Lamongan berhasil menggerebek sebuah warung remang – remang di wilayah Babat, Lamongan Jawa Timur.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga melakukan praktik tindak pidana TPPO.
Dari data yang berhasil di himpun, pelaku seorang perempuan berinisial S alias Anna (41), warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan SS (38), warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah pasar agro, Babat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung jalan raya depan pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, sering terjadi praktik TPPO,” ungkapnya. Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut Hamzaid menjelaskan, Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek warung tersebut.
Saat penggerebekan, tambahnya, petugas menemukan pasangan bukan suami istri, secara sah di dalam salah satu kamar warung. Keduanya kemudian dimintai keterangan.
“Dari pengakuan si laki-laki, diketahui bahwa ia telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS,” jelasnya menambahkan.
Masih menutut M Hamzaid, Saat itu juga, SS, yang diduga sebagai mucikari, langsung diamankan di tempat kejadian. Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias Anna, yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO ini.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah handphone, ” tandasnya.
Untuk lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (Red/Prap/Dik).