Lumajang | MMC.co.id
Sidang perkara dugaan penipuan sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memasuki babak akhir. Mantan Kepala Desa Kalidilem yang menjadi terdakwa dalam perkara ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Sidang putusan yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Rabu (15/04), dipimpin oleh Hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hery Marsudi, S.H., M.H. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

“Putusan 2 tahun 6 bulan ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Kami menilai putusan ini sudah cukup layak dan memenuhi rasa keadilan korban,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, JPU Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak terdakwa.

“Baik terdakwa maupun kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Ia menambahkan, eksekusi putusan baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam masa tersebut, terdakwa tidak langsung ditahan, namun tetap berada dalam pengawasan dengan kewajiban lapor.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, S.H., M.H., memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mengajukan banding. Putusan hakim adalah kewenangan subjektif, namun kami tetap akan menempuh langkah hukum yang tersedia,” tegasnya.
Meski dalam amar putusan hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan, faktanya terdakwa tidak langsung dieksekusi usai sidang. Hal ini memicu reaksi dari pihak korban yang bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi PN Lumajang untuk mempertanyakan kepastian penahanan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menunggu langkah tegas dari jaksa terkait pelaksanaan perintah penahanan tersebut.
“Kami menunggu kepastian, apakah jaksa berani mengambil sikap untuk melakukan penahanan sesuai perintah hakim,” ungkap Haris.
Korban bersama tim kuasa hukum bahkan bertahan di pengadilan hingga menjelang malam demi memastikan status terdakwa.
Setelah melalui penantian selama beberapa jam, kepastian akhirnya datang. Menjelang pukul 19.00 WIB, terdakwa yang merupakan mantan Kades Kalidilem itu akhirnya digiring masuk ke mobil tahanan di halaman PN Lumajang.
Peristiwa tersebut sekaligus menutup rangkaian sidang yang sempat diwarnai ketidakpastian terkait eksekusi penahanan, meski putusan telah dibacakan.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari para pihak, terutama terkait kemungkinan banding yang masih terbuka dalam waktu 7 hari ke depan.
(sin)














